Logo Loader

Surat Edaran Bupati Kutai Barat Tentang Jam Kerja Selama Ramadan 2026

Bagian Organisasi Setkab 19 Februari 2026 2 bulan yang lalu 43 kali dibaca
Blog Image
Email :

KUTAI BARAT - Bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M telah tiba, bulan yang memiliki makna penting bagi seluruh umat Islam dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan melalui ibadah puasa. Dalam rangka menghormati pelaksanaan ibadah puasa sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menetapkan penyesuaian jam kerja kedinasan. Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 840 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Aparatur Selama Bulan Suci Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagi Satuan Kerja dengan 5 hari kerja

  1. Senin s.d. Kamis: Pukul 08:00 s.d. 15:30 dengan waktu istirahat pukul 12:00 s.d. 12:30
  2. Jum'at: Pukul 08:00 s.d. 11:30

Bagi Satuan Kerja dengan 6 hari kerja

  1. Senin s.d. Kamis: Pukul 08:00 s.d. 14:00 dengan waktu istirahat pukul 12:00 s.d. 12:30
  2. Jum'at: Pukul 08:00 s.d. 11:25
  3. Sabtu: Pukul 08:00 s.d. 13:25

Untuk informasi lengkap dapat dilihat pada tautan berikut: SE Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan

Demikian edaran ini kami sampaikan, Pemkab Kutai Barat mengimbau seluruh ASN dapat menjaga kedisiplinan, profesionalisme, dan kesehatan selama bulan suci Ramadan agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat tetap berjalan maksimal.