KUTAI BARAT - Dalam rangka mewujudkan keseragaman, kerapian, dan profesionalisme aparatur, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menetapkan ketentuan penggunaan pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari guna mendukung tertib administrasi, kedisiplinan, serta citra aparatur yang berwibawa.
Ketentuan penggunaan pakaian dinas tersebut dijelaskan melalui Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 837 Tahun 2026, yang mengatur jenis pakaian dinas, hari penggunaan, serta ketentuan tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh aparatur dapat melaksanakan tugas dengan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pakaian dinas merupakan bagian dari disiplin kerja dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat melakukan sosialisasi dan melaksanakan ketentuan ini secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing.
Adapun naskah lengkap Surat Edaran mengenai ketentuan penggunaan pakaian dinas dapat diakses melalui tautan berikut: Surat Edaran Ketentuan Pakaian Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.